Artikel
Bumdes
BUMDesa adalah suatu Badan Usaha Milik Desa yang independen dan berbadan hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan di bidang perekonomian.
Tujuan pembentukan BUMDesa antara lain:
-
Meningkatkan perekonomian desa
-
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
-
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
-
Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
-
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan warga umum
-
Membuka lapangan kerja
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
-
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Fungsi BUMDesa adalah:
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa
-
Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi desa
-
Membantu Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi
-
Menjadi media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya di bidang perekonomian.
Wewenang BUMDesa adalah:
-
Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal
-
Membuat rancangan usaha di bidang simpan pinjam, pengelolaan air bersih dan wisata desa dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen BUMDesa
-
Membuka peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak lainnya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut
-
Memilih dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan akuntansi, apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDesa sebagai Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional BUMDesa
-
Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMDesa secara profesional dan akuntabel, independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
Tugas BUMDesa adalah:
-
Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi desa
-
Menggali, mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal maupun eksternal untuk kepentingan desa
-
Kepentingan desa sebagaimana dimaksud dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Desa
-
Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan secara berkala kepada Kepala Desa