Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )
Tujuan RPJMD Desa Tongke-Tongke diantaranya :
1 Mewujudkan Perencanan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang partisipatif, akuntabel, transparansi, demokratis yang sesuai situasi dan kondisi setempat.
2 Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang berkesinambungan selama 6 Enam tahun ke depan dengan menyelaraskan Kebijakan Pembangunan Desa tingkat Kecamatan maupun KabupatenKota.
3 Sebagai dasar atau pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Desa.
4 Sebagai masukan penyusunan APBDesa.
5 Sebagai dasar penjabaran peyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa RKP-Desa.