Masyarakat diharapkan berperan aktif meneliti dan mengecek daftar pemilih sementara DPS Pilkades untuk selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT atau PPKD apabila ada data nama ganda,meninggal,pindah atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, terutama kepada Pemilih Pemula (maksimal umur 17 Tahun )
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Fadli Mushar, mengatakan,
"Daftar pemilih sementara tersebut, diumumkan di tempat ibadah setiap dusun

dan di sekretariat PPKD agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat, Dengan demikian maka masyarakat yang belum terdaftar bisa segera malaporkan kepada panitia agar didata,"


.jpg)
Form Komentar