Desa

Tongke-Tongke

Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, Prov. Sulawesi Selatan

Loading

SekilasInfo
Selamat datang di Website resmi Pemerintah Desa Tongke-Tongke Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Ini adalah ruang media informasi desa sebagai sarana komunikasi dan keterbukaan informasi publik. Jangan lupa selalu ikuti website dan media sosial kami untuk update informasi dalam penyelenggaran pemerintahan di Desa Tongke-Tongke. Terima kasih sudah mengunjungi website kami. Semoga bermanfaat, kritik dan saran selalu kami harapkan untuk desa yang lebih baik. -- selengkapnya... Dimulai dari diri sendiri, mari jadi pahlawan Indonesia dengan disiplip menjalakan protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, bersatu padu memutus rantai penyebaran Covid-19, jaga diri jaga keluarga dan jaga bersama. #SehatItuHebat -- selengkapnya...

Berita / Artikel

Profil PPID Desa Tongke-Tongke

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Buku Panduan

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

Desa Tongke-Tongke

Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai

Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...

statistik

Penduduk

Jumlah Penduduk Desa Tongke-Tongke

4284

Orang (Jiwa)

2148 LAKI-LAKI

2136 PEREMPUAN

Statistik Data Pemilih Buka Data Statistik Data Agama Buka Data Statistik Data Usia/Umur Buka Data Statistik Data Pekerjaan Buka Data Statistik Data Wilayah Buka Data Statistik Data Pendidikan Buka Data Statistik Data Perkawinan Buka Data

Galeri Foto

Galeri

Foto

Lihat Semua Album

Satgas covid-19...

Satgas covid-19

smart kampung...

smart kampung

Slider...

Slider

Hut RI...

Hut RI

Pengunjung

Hari Ini : 346

Kemaren : 694

Total : 117.542

IP Address Anda : 3.235.173.24
OS Yang Anda Gunakan : Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan : Tidak ditemukan

Statistik Pengunjung

Hari ini:346
Kemarin:694
Total Pengunjung:117.542
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.235.173.24
Browser:Tidak ditemukan

Agenda

Sebelumnya...

21

Oct
2021

PEMBAGIAN BLT TAHAP 10

Lokasi:kantor desa tongke-tongke
Jam:09:00:00

21

Oct
2021

Perubahan ke 2 APBDesa tahun 2021

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:13:30:00

21

Oct
2021

Seminar KKN UIN ANGKATAN 67

Lokasi:kantor desa tongke-tongke
Jam:15:00:00

02

Nov
2021

Pelaksanaan Vaksin

Lokasi:kantor desa tongke-tongke
Jam:09:00:00

06

Nov
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:00:02

27

Nov
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:01:08

15

Dec
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:13:30

07

Dec
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:00:02

25

Dec
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:09:38

19

Mar
2022

Digitalisasi Desa, Tranformasi Menuju Desa Cerdas"

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:44:07

07

Jun
2022

Penyerahan Blt tahap mei dan juni tahun 2022

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:20:19:59

09

Aug
2022

Pelayanan Akte Kelahiran dan Akte Kematian

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:16:06:49

02

Aug
2022

Pembagian BLT Juli - Agustus 2022

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:09:00:00

11

Aug
2022

LPPD Akhir Masa Jabatan priode 2017-2022

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:09:09:45

25

Aug
2022

Sosialisai Desa Aman Covid

Lokasi:Aula Kantor Desa
Jam:06:38:40

25

Aug
2022

Pelatihan Kader Posyandu

Lokasi:Aula Kantor Desa
Jam:06:40:01

29

Aug
2022

Vaksinasi

Lokasi:Kantor desa
Jam:08:00:00

14

Sep
2022

PEMBAGIAN BLT BBM

Lokasi:Aula Kantor Desa
Jam:09:00:00

21

Sep
2022

Penyaluran BLT Bln Desember

Lokasi:Aula kantor Desa
Jam:13:15:15

06

Oct
2022

Musrembang Desa

Lokasi:Kantor Desa
Jam:00:07:50

31

Jan
2023

Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2023

Lokasi:aula kantor desa
Jam:08:20:56

16

Mar
2023

Pembagian Blt Januari s/d maret 2023

Lokasi:Kantor Desa
Jam:20:32:51

Media Sosial

MEDIA SOSIAL
Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai - Sulawesi Selatan

Transparansi APBD Desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.864.378.355,00
Realisasi:Rp 830.525.564,00
44.55%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.958.038.122,92
Realisasi:Rp 102.795.780,00
5.25%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -98.628.951,92
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 77.705.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 881.054.000,00
Realisasi:Rp 616.737.800,00
70%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 40.829.866,00
Realisasi:Rp 40.829.866,00
100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 864.789.489,00
Realisasi:Rp 172.957.898,00
20%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 890.958.143,33
Realisasi:Rp 60.479.780,00
6.79%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 606.243.980,00
Realisasi:Rp 15.750.000,00
2.6%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran:Rp 89.326.000,00
Realisasi:Rp 2.266.000,00
2.54%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran:Rp 257.114.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 114.395.999,59
Realisasi:Rp 24.300.000,00
21.24%
Harap
Tunggu

Desa Tongke-Tongke

Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan

Kode Desa : 7307032011

tongketongke.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Pusako
Silahkan Hubungi OpenDesa