Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) KPU. DPT dapat dicek secara online dengan mengakses situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Ketua KPU Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk aktif memeriksa nama masing-masing di DPT KPU. Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun berhak memilih dalam Pemilu 2024. Syarat lain ialah individu yang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
Untuk memeriksa nama di DPT KPU, calon pemilih dapat mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, dan klik ikon tombol pencarian.
Apabila terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan nama lengkap, NIK, nomor kartu keluarga dan tempat pemungutan suara (TPS). Apabila nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan data anda keliru atau belum terdaftar. Langkah selanjutnya silahkan hubungi Petugas Pantarlih atau PPS diwilayah masing-masing.