Selasa, kamis 11 Agustus 2022 di adakan Musyawarah Desa yang bertempat di aula kantor Desa Tongke-Tongke, dimana dalam musyarawah tersebut di hadiri Bapak Camat Sinjai Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas Serta unsur tokoh masyarakat lainya.
Dalam mengamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi:
- Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; dan
- Tugas Pembantuan dari Pemeintah
adapun target dan realisasi pendapatan desa tahun 2017-2022 dapat di liat pada tabel di bawah
No
|
Uraian
|
Tahun
|
Target (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
%
|
1
|
|
2017
|
1.783.474.143,00
|
1.777.921.815,00
|
100%
|
2
|
|
2018
|
1.789.880.311,00
|
1.789.299.086,00
|
100%
|
3
|
Pendapatan Desa
|
2019
|
1.976.501.636,74
|
1.971.615.908,74
|
100%
|
4
|
2020
|
1.897.801.886,60
|
1.899.502.257,35
|
100%
|
5
|
2021
|
1.888.935.248,00
|
1.889.901.742,00
|
100%
|
6
|
|
2022
|
2.079.453.064,00
|
1.047.978.123,00
|
64%
|
JUMLAH
|
11.416.046.289,34
|
10.376.218.932,09
|
94%
|
dan untuk rincian mengenai pendapan dan belanja desa selama 6 tahun dapat klik link di bawah berdasarkan tahunnya.
- Realisasi dan APBDesa tahun 2017
- Realisasi dan APBDesa tahun 2018
- Realisasi dan APBDesa tahun 2019
- Realisasi dan APBDesa tahun 2020
- Realisasi dan APBDesa tahun 2021
- Realisasi dan APBDesa tahun 2022