Desa

Tongke-Tongke

Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, Prov. Sulawesi Selatan

Loading

SekilasInfo
Selamat datang di Website resmi Pemerintah Desa Tongke-Tongke Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Ini adalah ruang media informasi desa sebagai sarana komunikasi dan keterbukaan informasi publik. Jangan lupa selalu ikuti website dan media sosial kami untuk update informasi dalam penyelenggaran pemerintahan di Desa Tongke-Tongke. Terima kasih sudah mengunjungi website kami. Semoga bermanfaat, kritik dan saran selalu kami harapkan untuk desa yang lebih baik. -- selengkapnya... Dimulai dari diri sendiri, mari jadi pahlawan Indonesia dengan disiplip menjalakan protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, bersatu padu memutus rantai penyebaran Covid-19, jaga diri jaga keluarga dan jaga bersama. #SehatItuHebat -- selengkapnya...

Berita / Artikel

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tongke-Tongke

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

 

  • KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan cuti;
    5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

 

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA & UMUM

 

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

 

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

 

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

 

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN

 

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN

 

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

 

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Beri Komentar

Komentar Facebook

Desa Tongke-Tongke

Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai

Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...

statistik

Penduduk

Jumlah Penduduk Desa Tongke-Tongke

4284

Orang (Jiwa)

2148 LAKI-LAKI

2136 PEREMPUAN

Statistik Data Pemilih Buka Data Statistik Data Agama Buka Data Statistik Data Usia/Umur Buka Data Statistik Data Pekerjaan Buka Data Statistik Data Wilayah Buka Data Statistik Data Pendidikan Buka Data Statistik Data Perkawinan Buka Data

Galeri Foto

Galeri

Foto

Lihat Semua Album

smart kampung...

smart kampung

Foto Pembangunan...

Foto Pembangunan

Slide...

Slide

lembaga non informal...

lembaga non informal

Pengunjung

Hari Ini : 415

Kemaren : 694

Total : 117.611

IP Address Anda : 3.235.173.24
OS Yang Anda Gunakan : Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan : Tidak ditemukan

Statistik Pengunjung

Hari ini:415
Kemarin:694
Total Pengunjung:117.611
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.235.173.24
Browser:Tidak ditemukan

Agenda

Sebelumnya...

21

Oct
2021

PEMBAGIAN BLT TAHAP 10

Lokasi:kantor desa tongke-tongke
Jam:09:00:00

21

Oct
2021

Perubahan ke 2 APBDesa tahun 2021

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:13:30:00

21

Oct
2021

Seminar KKN UIN ANGKATAN 67

Lokasi:kantor desa tongke-tongke
Jam:15:00:00

02

Nov
2021

Pelaksanaan Vaksin

Lokasi:kantor desa tongke-tongke
Jam:09:00:00

06

Nov
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:00:02

27

Nov
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:01:08

15

Dec
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:13:30

07

Dec
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:00:02

25

Dec
2021

Pelaksanaan Vaksin I & II

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:09:38

19

Mar
2022

Digitalisasi Desa, Tranformasi Menuju Desa Cerdas"

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:08:44:07

07

Jun
2022

Penyerahan Blt tahap mei dan juni tahun 2022

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:20:19:59

09

Aug
2022

Pelayanan Akte Kelahiran dan Akte Kematian

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:16:06:49

02

Aug
2022

Pembagian BLT Juli - Agustus 2022

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:09:00:00

11

Aug
2022

LPPD Akhir Masa Jabatan priode 2017-2022

Lokasi:Kantor Desa Tongke-Tongke
Jam:09:09:45

25

Aug
2022

Sosialisai Desa Aman Covid

Lokasi:Aula Kantor Desa
Jam:06:38:40

25

Aug
2022

Pelatihan Kader Posyandu

Lokasi:Aula Kantor Desa
Jam:06:40:01

29

Aug
2022

Vaksinasi

Lokasi:Kantor desa
Jam:08:00:00

14

Sep
2022

PEMBAGIAN BLT BBM

Lokasi:Aula Kantor Desa
Jam:09:00:00

21

Sep
2022

Penyaluran BLT Bln Desember

Lokasi:Aula kantor Desa
Jam:13:15:15

06

Oct
2022

Musrembang Desa

Lokasi:Kantor Desa
Jam:00:07:50

31

Jan
2023

Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2023

Lokasi:aula kantor desa
Jam:08:20:56

16

Mar
2023

Pembagian Blt Januari s/d maret 2023

Lokasi:Kantor Desa
Jam:20:32:51

Media Sosial

MEDIA SOSIAL
Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai - Sulawesi Selatan

Transparansi APBD Desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.864.378.355,00
Realisasi:Rp 830.525.564,00
44.55%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.958.038.122,92
Realisasi:Rp 102.795.780,00
5.25%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -98.628.951,92
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 77.705.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 881.054.000,00
Realisasi:Rp 616.737.800,00
70%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 40.829.866,00
Realisasi:Rp 40.829.866,00
100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 864.789.489,00
Realisasi:Rp 172.957.898,00
20%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 890.958.143,33
Realisasi:Rp 60.479.780,00
6.79%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 606.243.980,00
Realisasi:Rp 15.750.000,00
2.6%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran:Rp 89.326.000,00
Realisasi:Rp 2.266.000,00
2.54%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran:Rp 257.114.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 114.395.999,59
Realisasi:Rp 24.300.000,00
21.24%
Harap
Tunggu

Desa Tongke-Tongke

Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan

Kode Desa : 7307032011

tongketongke.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Pusako
Silahkan Hubungi OpenDesa