Minggu, 12 februari 2023 Penitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan Bimtek Pantarlih di Aula Kantor Desa Tongke-Tongke.
Bimtek Pantarlih merupakan singkatan dari Bimbingan Teknis Penugasan Pemutakhiran Data Pemilih. Hal ini guna memahami tugas apa saja yang harus dilakukannya saat berada di lapangan nantinya.
Kegiatan coklit dilakukan dengan cara mencocokkan dan meneliti data pemilih pada daftar pemilih dengan dokumen kependudukan KTP-el dan atau KK.
Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu? Kegiatan Coklit di dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A-daftar potensial pemilih
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
- Mencoret Pemilih yang telah meninggal
- Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
- Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
- Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
- Menggunakan Aplikasi E-coklit
Kegiatan coklit dilakukan mulai tanggal 12 februari 2023 sampai tanggal 14 Maret 2023